ms-bireuen.go.id | Bireuen – Selasa, 10 Februari 2026, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang diwakili oleh Hakim Bapak Ibnu Rusydi, Lc., M.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana yang telah diputus, sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan kerja sama yang baik antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Bireuen. Diharapkan melalui kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum semakin meningkat serta tercipta kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.#Tim TI MS.Bir Rsd#
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B