ms-bireuen.go.id | Bireuen – Senin, 09 Februari 2026, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh melaksanakan sidang di luar kantor dengan meminjam ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Permohonan Peminjaman Ruang Sidang Nomor 156/KPM.W1-Mil01/HK2.3/I/2026 dan merupakan peminjaman ruang sidang yang pertama kalinya di Mahkamah Syar’iyah Bireuen pada tahun 2026 oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, guna mendukung kelancaran proses persidangan di luar kantor Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Ketua Majelis Letkol Chk Muchlis Fauzie, S.H., dengan Hakim Anggota Mayor Chk Imam Wahyudi, S.H. dan Mayor Kum Andro Rizki Pradipta, S.H. Bertindak sebagai Panitera dalam persidangan tersebut Kapten Chk Ageng Suyanto, S.H., M.H., sementara Oditur Militer dijabat oleh Letkol Chk Zarkasih, S.H. Terdakwa juga didampingi oleh Penasihat Hukum Kapten Chk Hafas, S.H.

Adapun perkara yang disidangkan meliputi sejumlah kasus pidana, yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penadahan, asusila, serta desersi. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta mencerminkan sinergi dan kerja sama antarlembaga peradilan dalam rangka penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di wilayah hukum Aceh.#Tim TI MS Bir Rsd#
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B