ms-bireuen.go.id | Mahkamah Syar’iyah Aceh melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Secara Elekronik Terintegrasi Melalui Aplikasi E-Binwas Secara Daring melalui Zoom Meeting (26/02/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 296/WKMSP.W1-A/PW1/II/2025 tanggal 19 Februari 2025. Adapun Tim Pengawas Daerah terdiri dari Drs. Mhd. Dongan (Ketua Tim), Ansharullah, S.H., M.H. (Sekretaris Tim) dan Intan Purnama Sari, S.Kom (Anggota Tim).
Pengawasan dan pembinaan secara online diselenggarakan di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, Tenaga Fungsional, dan PPNPN. Dalam pembinaan tersebut Ketua Tim menyampaikan temuan-temuan dari berbagai bidang antara lain Manajemen peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan dan Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik.
Berikut Hasil Temuan E-Binwas Triwulan I Tahun 2025:
- Belum Ada Pemisahan Arsip Perkara Aktif dan Tidak Aktif;
- Belum Ada Jadwal Rapat Rutin Setiap Bidang;
- Jadwal Pengawasan Hawasbid beserta Dokumen Pengawasan;
- Tindaklanjut Laporan Hasil Pengawasan Bidang;
- Update Konten Website (Struktur Organisasi, Laporan, Dll);
- Sinkronisasi Dokumen Absensi dengan Komdanas;
- Validasi Kelengkapan Kartu Kendali Arsip;
- Publikasi Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
- Eviden Kepaniteraan Harus Terupdate; dan
- Kelengkapan Administrasi Persidangan;
Dari hasil pembinaan dan pengawasan tersebut terdapat beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan dan Pembinaan serta kewajiban menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasasn sesuai Kontrak Kinerja Hasil Pemeriksaan terhitung sejak tanggal 26 s.d 21 Maret 2025. Ketua Tim Pengawasan mengharapkan agar seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Bireuen agar dapat menindaklanjuti hasil temuan sesuai dengan instruksi yang telah diberikan.