Home » Artikel MS-Bireuen » Pelaksanaan Persidangan Perkara Jinayah di Aceh Secara Online di Masa Pandemi

Pelaksanaan Persidangan Perkara Jinayah di Aceh Secara Online di Masa Pandemi

Pelaksanaan Persidangan Perkara Jinayah di Aceh Secara Online di Masa Pandemi

Oleh: Fadhilah, S.HI, M.Ag

email: fadhilah.s.hi@gmail.com

 

Pandemi Covid-19 di tahun 2020 turut mempengaruhi sistem persidanagan di pengadilan. Praktek persidangan konvensional harus beralih kepada Persidangan online (e-litigation). Penulis memandang perlu untuk diadakannya kajian seberapa jauh perkembangan praktik e-litigation. Hal ini perlu dilakukan, karena bila persidangan tetap dilaksanakan dengan pola langsung sebagaimana biasa, maka beresiko terdampak Covid-19, sedang bila persidangan ditunda, maka mengakibatkan kerugian bagi para terdakwa, karena nasib dan status yang belum jelas dari para hakim.

Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif ditunjang dengan studi kepustakaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative law reserach. dengan pendekatan undangundang dan pendekatan kasus (case approach) Penelitian hukum normative berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in koreto, sistematika hukum, taraf sinkronisasi, perbandingan hukum dan sejarah hukum.

Di masa pandemi covid-19 ini Mahkamah Syar’iyah telah menyidangkan perkara jinayat secara teleconfrence, Terdakwa mengikuti sidang berada di lembaga pemasyarakatan, Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri dan Hakim di ruang sidang Kantor Mahkamah Syar’iyah perkara jinayah di mahkamah syar’iyah Kabupaten/Kota di seluruh Aceh sebanyak 23 perkara, dilihat dari jumlah pelaku dikalangan orang dewasa sebanyak 17 orang dan dari kalangan anak sebanyak 4 orang sedangkan korban dikalangan dewasa sebanyak 5 orang dan dikalangan anak sebanyak 10 orang. Di sisi lain, pelaksanaan persidangan secara online menjadi jalan keluar satu-satunya di masa pandemic COVID-19 agar penyelesaian perkara jinayah di bawah Mahkamah Syariyah Aceh tidak terkendala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Buka Chat..!!
Anda butuh bantuan?
Assalamualaikum..wr.wb.
Ada yang bisa kami bantu.!!