ms-bireuen.go.id | Bireuen – Kamis, 25 Juni 2026, Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Gedung Kantor Camat Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 303/KMS.W1.A9/ST.KP7.1/VI/2026 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 270/KMS.W1.A9/HK2.6/VI/2026 tentang tempat dan tim pelaksana Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam memberikan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau oleh masyarakat pencari keadilan.

Dalam pelaksanaannya, Tim pelaksana sidang di luar gedung terdiri dari Dr. Ali Muhtarom, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Ibnu Mujahid, S.H., M.H. dan Muhajjir, S.H.I., M.Ag. sebagai Hakim Anggota. Kegiatan ini juga didukung oleh Siti Salwa, S.H.I., M.H. sebagai Mediator, Hurriyah, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, serta Ita Jauhari dan Asmawati sebagai Petugas Sidang. Seluruh rangkaian kegiatan didukung oleh Fadhilah, S.H.I., M.Ag. yang bertugas sebagai pengemudi guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di lokasi sidang.

Melalui kegiatan sidang di luar gedung ini, Mahkamah Syar’iyah Bireuen berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan dengan menghadirkan persidangan lebih dekat ke wilayah tempat tinggal para pihak. Program ini diharapkan dapat mengurangi hambatan jarak, waktu, dan biaya yang sering dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Dengan demikian, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen.#Tim TI MS. Bir Rsd#
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B