ms-bireuen.go.id | Pada hari Jumat, 26 Juni 2026, Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan sekaligus Pelayanan Informasi Berperkara di Kantor Camat Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 304/KMS.W1.A9/ST.KP7.1/VI/2026 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 270/KMS.W1.A9/HK2.6/VI/2026 tentang Tempat dan Tim Pelaksana Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan sidang di luar gedung ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan di wilayah Kecamatan Peusangan dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Ketua Majelis Yedi Suparman, S.H.I., M.H., Hakim Anggota Islahul Umam, S.Sy., dan Ibnu Rusydi, Lc., M.H., Mediator Muhajjir, S.H.I., M.H., Panitera Pengganti Saifuddin, S.Ag., M.H., serta didukung oleh petugas sidang Sarah, S.T. dan Cut Farida Hanum, S.Ag., dengan pengemudi Mulyadi. Selain menyelenggarakan persidangan, tim juga memberikan pelayanan informasi berperkara kepada masyarakat, meliputi tata cara pendaftaran perkara, prosedur persidangan, persyaratan administrasi, hingga informasi terkait layanan pengadilan lainnya.

Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung dan pelayanan informasi berperkara ini, Mahkamah Syar’iyah Bireuen terus berkomitmen menghadirkan layanan peradilan yang mudah dijangkau, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini dibiayai melalui DIPA Mahkamah Syar’iyah Bireuen Tahun Anggaran 2026, sebagai wujud pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang prima, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B