ms-bireuen.go.id | Senin tanggal 16 September 2019 pukul 09.00 WIB, Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengadakan rapat terkait Tinjauan Hasil Temuan Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) Mahkamah Syar’iyah Aceh tanggal 09 September 2019 berdasarkan surat tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh No. W1-A/2027/PS.00/IX/2019 tanggal 03 September 2019 tentang Pembinaan dan Pengawasan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak tanggal 09 s/d 12 September 2019.
Rapat dibuka oleh sekretaris, didampingi oleh Panitera dan dipimpin oleh Ketua serta Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Hadir dalam rapat Tindak Lanjut Temuan Hatiwasda adalah Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural, Staf dan Tenaga Kontrak. Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Drs. Amiruddin, S.H., M.H. menyampaikan hasil temuan Hatiwasda, antara lain sebagai berikut:
- Keterangan Saksi pada Berita Acara Sidang harus dibuat dengan benar dan teliti;
- Pengisian Delegasi Panggilan tidak lengkap, baik di SIPP dan manual (Buku Register) maupun distribusi Surat Delegasi;
- Eviden APM yang salah harus segera diperbaiki;
- Penegakan displin jam masuk keluar kantor;
- Implementasi Aplikasi e-Register dan e-Keuangan;
- Membuat Tim evaluasi SIPP untuk
Selanjutnya Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Drs. Muhammad Kasim, M.H. juga menyampaikan hasil tinjauan yang menjadi temuan Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), antara lain:
- Laporan Hawasbid tidak seragam dan harus disesuaikan berdasarkan aturan yang ada;
- Saldo pada Aplikasi e-Keuangan tidak sama dengan jumlah saldo di kas maupun di bank;
- Pertanggungjawaban keuangan perkara harus akurat;
- Persiapan implementasi aplikasi e-Litigasi;
- Eviden APM berupa foto harus di cetak lengkap
- Perbaikan kesalahan pada SK
- Perbaikan kesalahan pada SOP
Rapat ditutup pukul 10.00 WIB dengan harapan agar seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Bireuen dapat segera meninjau secara individu terkait penyelesaian hasil temuan yang dipaparkan diatas sambil menunggu laporan resmi dari Hatiwasda MS Aceh tentang hasil temuan di satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Bireuen.