e-Court Mahkamah Agung RI

e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara

  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)

Penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik oleh jurusita kepada penggugat/tergugat, pemohon/termohon dan kuasa hukum/advokat.

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.

 

Dasar Hukum

Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 , Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 tahun 2022 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022

 

Check Also

Sistem Informasi & Monitoring Cuti (SIM-C)

Sistem Informasi dan Monitoring Cuti (SIM-C)   Sistem Informasi dan Monitoring Cuti (SIM-C) merupakan layanan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buka Chat..!!
Anda butuh bantuan?
Assalamualaikum..wr.wb.
Ada yang bisa kami bantu.!!