ms-bireuen.go.id | Bireuen, 28 Juli 2025 — Mahkamah Syar’iyah Bireuen kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada hari Senin, 28 Juli 2025, bertempat diruang mediasi MS Bireuen pukul 12.00 WIB telah terlaksana proses mediasi terhadap perkara cerai talak Nomor 309/Pdt.G/2025/MS.Bir yang dimediasi langsung oleh Hakim Mediator bersertifikat, Bapak Ibnu Rusydi, Lc., M.H.

Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Bireuen tersebut berjalan dengan lancar dan penuh kesungguhan dari kedua belah pihak. Melalui pendekatan yang komunikatif dan persuasif, mediator berhasil mendorong para pihak untuk berdamai. Hasil akhir dari mediasi ini adalah pemohon memutuskan untuk mencabut perkaranya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa di lingkungan peradilan agama serta komitmen Mahkamah Syar’iyah Bireuen dalam memberikan pelayanan hukum yang solutif, cepat, dan berorientasi pada penyelesaian damai.
Mahkamah Syar'iyah Bireuen Kelas 1B