MS-Bireuen Sukses Eksekusi Perkara Waqaf

ms-bireuen.go.id | Kamis tanggal 29 Agustus 2019, Mahkamah Syar’iyah Bireuen melaksanakan eksekusi objek perkara berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor 1/Pdt.Eks/2019/MS.Bir atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh No. 22/Pdt.G/2017/MS-Aceh tanggal 08 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan yang terletak dijalan Tgk. Chik Ditiro (Jln. Gayo Simpang 4) Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Objek yang dieksekusi merupakan harta waqaf milik sah Yayasan Pendidikan Islam Bireuen.

Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita didampingi oleh 2 (dua) orang saksi dan dihadiri oleh Keuchik Gampong Meunasah Capa Bireuen, namun pihak termohon eksekusi tidak hadir menyaksikan pelaksanaan eksekusi tersebut. Selain itu, pelaksanaan eksekusi juga mendapatkan pengamanan oleh 4 (empat) orang personil dari Polsek Kota Juang Kabupaten Bireuen berdasarkan Surat Perintah No. Sprin/273/VIII/HUK 6.6/2019 tanggal 20 Agustus 2019 tentang Pengamanan Eksekusi Perkara Wakaf.

Eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar dengan membacakan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 22/Pdt.G/2017/MS-Aceh. Pelaksanaan eksekusi selesai pukul 11:00 WIB dengan kesimpulan eksekusi berhasil terlaksana. Semoga di masa yang akan datang Mahkamah Syar’iyah Bireuen dapat menyelesaikan seluruh eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang belum terlaksana. Amin…!!

Check Also

Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tahun 2025

ms-bireuen.go.id | Mahkamah Syar’iyah Bireuen memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 117 Tahun 2025 yang diselenggarakan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *